Polres Majalengka Ungkap Kasus Pembunuhan selama 36 Jam

    Polres Majalengka Ungkap Kasus Pembunuhan selama 36 Jam

    Majalengka, - Dalam waktu singkat, Polres Majalengka beserta Tim Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang mengguncang warga Simpeureum. Konferensi pers digelar di halaman Sat Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar pada Selasa (30/1/2024), membahas perkembangan terkini terkait tragedi di depan SD Negeri Simpeureum II, Jalan Natakara No 35, Kelurahan Simpeureum, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, yang terjadi pada Minggu, 28 Januari 2024, sekitar pukul 05.45 WIB.

    Korban, FN (34) warga Desa Kadipaten, ditemukan dalam kondisi tragis oleh saksi Sdr. N, tergeletak tengkurap di depan SDN Simpeureum II dengan luka bacokan pada wajah, tangan kiri, dan tangan kanan.

    Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si., CPHR, memberikan kronologi kejadian berdasarkan hasil penyelidikan awal. Tersangka, TD (34) warga Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, merasa tersinggung dan kesal karena ditagih hutang oleh korban.

    Dipicu oleh rasa tersinggung, tersangka gelap mata dan melakukan pembacokan menggunakan parang lebih dari lima kali tebasan ke arah muka korban. Korban berusaha membela diri dengan menangkis menggunakan kedua tangannya, menyebabkan tangan korban terluka, hingga akhirnya korban meninggal dunia.

    Setelah perbuatannya yang keji, tersangka kabur dengan membawa sepeda motor, handphone, dan tas berisikan uang tunai senilai Rp. 1.270.000, - milik korban. Tersangka dijerat dengan Tindak Pidana Pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP, atau Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan mengakibatkan matinya orang sesuai Pasal 365 ayat (3) KUHP, atau Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan kematian sesuai Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    Tersangka TD berhasil ditangkap pada Senin, 29 Januari 2024, sekitar pukul 21.20 WIB di area pesawahan masuk Blok Sawah Kiara Rambay, Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang. Proses penyelidikan dan penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap motif dan detail lebih lanjut terkait tragedi ini. Warga diharapkan tetap tenang dan memberikan dukungan kepada aparat kepolisian dalam menyelesaikan kasus ini.

    #polrihumanis #polripresisi #ayojagapersatuandankesatuanbangsa #cintakebhinekaan #spripimpoldajabar #spripim.polri #humaspoldajabar
    Majalengka.

    Majalengka.

    Artikel Sebelumnya

    Pengamanan dan Monitoring SPBU Cikijing...

    Artikel Berikutnya

    Perhutani dan BPDAS Cimanuk Citanduy Hijaukan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Resmikan Pataka Dipta Prakasha, Irwasum Polri: Resapi dan Jadikan Pedoman Agar Hasil Kerja Bermanfaat bagi Masyarakat
    Polri dan RCMP Perkuat Kerja Sama, Tingkatkan Kapasitas Lawan Kejahatan Transnasional
    Danlanud Sultan Hasanuddin Saksikan Fire Power Demo Angkasa Yudha TNI AU tahun 2024
    Persit Kartika Chandra Kirana Gelar Pertandingan Voli di Mapuspenerbad Pondokcabe, Pererat Silaturahmi dan Bangun Komunitas Sehat
    Sub Satgas Penyelundupan TNI Gagalkan Berbagai Aksi Ilegal di Perbatasan Wilayah Indonesia

    Ikuti Kami